INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa
depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Investasi adalah
pengeluaran atau perbelanjaan penanam – penanam modal atau perusahaanuntuk
memebeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang – barang dan jasa-jasa yang tersedia
dalam perekonomian.investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua
yang menentukan tingkat pengeluaran agrerat . (sadono sukirno 1994;107).
Investasi merupakan
tambahan stok barang modal tahan lama yangalan memperbesar peluang produksi
dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan
suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu fakor penentu
dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek.nyak
mengandung resiko dan ketidak pastian
Invesatasi juga
merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjanguntuk menghasilkan laba di
masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat
pada jalan panjang dimasa yang akan datang yang sudah dipilih , dan yang tidak
mudah disimpangi . investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi
berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang
tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya
membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi
adalah suatu komponen dari PDB dengan
rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada
investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential
(rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga,
dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan
mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi
akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan
untuk mendapatkan bunga.
Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman
modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri
yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat
perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman modal ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing
dunia usaha nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah
ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang
berasal, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada
rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha
sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan
hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan,
pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta
api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal
Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki
modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1
dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham
perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran,
kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU
Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987
tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga
berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama
penanaman modal internasional, biasanya meliputi:
- Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
- Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
- Ketenagakerjaan (employment);
- Persoalan lingkungan hidup (environment);
- Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
- Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
- Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
- Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
- Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
- Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
- Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
- Perpajakan (taxation);
- Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
- Transfer teknologi (technology transfer);
- Tranfer harga (pricing transfer);
- Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan
dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim
usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing
perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan
mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang
berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut
diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan
terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik
dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan
sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin
investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan
investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut
tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya
di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada
rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi,
sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi,
sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum,
sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas
kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan
investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong
investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan,
terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik
investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi
perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing.
Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal
maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan
dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh
tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah
mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan
menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing
sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip
kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan
yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun,
perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi
asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan
dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan
diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun
asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik
neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan
pihak asing terhadap Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama,
menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus
ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar,
akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan
mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua,
investasi. Ketika pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur
tentang sumberdaya alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara
politik banyak kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah
heran ketika beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka
pula yang menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga,
pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Para investor butuh
legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim ahli dalam pembuatan
undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk menjadi komprador
tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses internalisasi yang sangat
sistematis dan soft, hingga akhirnya pemerintah kita susah mengambil
jarak.