Rabu, 27 Juni 2012

investasi


INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
  Pengertian
Investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam – penanam modal atau perusahaanuntuk memebeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang – barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agrerat . (sadono sukirno 1994;107).
Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yangalan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu fakor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek.nyak mengandung resiko dan ketidak pastian
Invesatasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjanguntuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang dimasa yang akan datang yang sudah dipilih , dan yang tidak mudah disimpangi . investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.


 Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional, biasanya meliputi:
  1. Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
  2. Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
  3. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
  4. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
  5. Ketenagakerjaan (employment);
  6. Persoalan lingkungan hidup (environment);
  7. Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
  8. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
  9. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
  10. Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
  11. Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
  12. Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
  13. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
  14. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
  15. Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
  16. Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
  17. Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
  18. Perpajakan (taxation);
  19. Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
  20. Transfer teknologi (technology transfer);
  21. Tranfer harga (pricing transfer);
  22. Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama, menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar, akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya pemerintah kita susah mengambil jarak.


Minggu, 17 Juni 2012

masalah pokok perekonomian indonesia


MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam penerapannya ada beberapa masalah pokok yang berada dalam perekonomian indonesia, yaitu Pengangguran dan Inflasi. Seperti yang kita lihat Pengangguran di Indonesia banyak dialami oleh sebagian besar lulusan lembaga pendidikan Indonesia, Bahkan masih ada banyak lulusan tingkat strata yang tidak mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut dapat terjadi karena Penyedia lapangan pekerjaan lebih kecil dari pada peminat atau pencari lapangan pekerjaan, disamping itu lapangan pekerjaan sudah dicampur dengan tenaga kerja luar negeri yang berkualitas. Selain masalah yang saya sebutkan diatas masih ada masalah yang lain yaitu masalah Inflasi. Mungkin kata Inflasi sering terdengan dalam berita di televisi, namun taukah kalian apa arti dari inflasi? Bagaimana inflasi dapat terjadi, dan apa efeknya bagi perekonomian serta kehidupan masyarakat? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai masalah pokok perekonomian di Indonesia silahkan baca artikel saya kali ini.
  1. Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah utama yang harus dihadapi perekonomian indonesia. Ada beberapa penyebab tingginya pengangguran diantaranya seperti yang sudah saya singgung diatas, yaitu tidak seimbangnya jumlah pekerja dan lapangan pekerjaan yang tidak tersedia, Selain itu tidak cocoknya tenaga yang tersedia dengan spesifikasi yang dicari penyedia lapangan pekerjaan.  Penyebab yang lain adalah pendidikan yang tidak cukup dengan standart yang dibutuhkan.
Karena variasi perbedaaan tersebut pengangguran dibedakan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
  1. Pengangguran Terselubung: Pengangguran disini adalah kumpulan SDM yang tidak bekerja secara optimal desebabkan karena alasan tertentu.
  2. Setengah menganggur: SDM disini tidak bekerja karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan.
  3. Pengangguran terbuka: SDM disini merupakan tenaga kerja yang tidak punya pekerjaan sama sekali.
Penyebab orang menjadi pengangguran dapat disimpulkan sbb:
  1. Pengangguran Friksionil: SDM disini menganggur karena mereka memilih untuk menganggur karena menunggu pekerjaan yang lebuh berkualitas atau lebih cocok dengan mereka.
  2. Pengangguran Struktural: SDM disini diberhentikan oleh perusahaan karena perusahaannya sudah bangkrut atau mengalami kemunduran.
  3. Pengangguran Teknologi: SDM disini diberhentikan perusahaan atau tidak direkrut karena perusahaan sudah tidak membutuhkan tenaganya lagi, karena pekerjaannya sudah diambil alih oleh mesin karena perkembangan teknologi.
  4. Pengangguran Siklikal: SDM menjadi pengangguran karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh.
  5. Pengangguran musiman: SDM menjadi pengangguran karena pekerjaanya bersifat musiman. Apabila musimnya sudah habis pekerjaannya sudah tidak ada lagi.
  6. Pengangguran Konjungtural: SDM menjadi pengangguran dipengaruhi oleh perubahan perekonomian.
  7. INFLASI
Inflation is a rise in the general level of prices of goods and services in an economy over a period of time. When the price level rises, each unit of currency buys fewer goods and services; consequently, inflation is also an erosion in the purchasing power of money – a loss of real value in the internal medium of exchange and unit of account in the economy. A chief measure of price inflation is the inflation rate, the annualized percentage change in a general price index (normally the Consumer Price Index) over time.
Inflation is when prices continue to creep upward, usually as a result of overheated economic growth or too much capital in the market chasing too few opportunities. Usually wages creep upwards, also, so that companies can retain good workers. Unfortunately, the wages creep upwards more slowly than do the prices, so that your standard of living can actually decrease.
Tadi merupakan arti inflasi oleh para pakar ekonomi yang berasal dari luar negeri. Jadi Inflasi merupakan penurunan nilai mata uang sehingga harga barang atau bahan pokok nilainya menjadi meningkat. Contohnya harga suatu barang menjadi meningkat sehingga nilai uang yang kita miliki menurun. Penerapannya dalam kehidupan, Misalnya tahun ini saya punya uang Rp. 50.000,-  saya dapat membeli 2 susu kardus, Namun 5 tahun kemuadian uang 50.000 saya hanya dapat digunakan untuk membeli 1 susu kardus saja. Artinya uang ini telah mengalami inflasi. Ada beberapa dampak dengan terjadinya Inflasi yaitu:
  1. Turunnya pendapatan rill bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap
  2. Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat
  3. Turunnya Nilai tabungan masyarakat
  4. Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas

kebijakan pemerintah


KEBIJAKAN PEMERINTAH

  1. Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama :
    1. a. Periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan perekonomian Indonesia selama periode 1966 – 1969 ini adalah pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme.
  • Titik berat pada periode 1966-1969:
  1. Penurunan tingkat inflasi
  2. Proses produksi yang tidak efektif dan efisien
  3. Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan
  • Kebijakan perekonomian Indonesia selama periode 1966 – 1969
Rencana pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969 ini disusun berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.
Faktor yang menghambat atau kelemahannya antara lain:
1)   Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang lazim. Defisit anggaran yang terus meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
2)   Kondisi ekonomi dan politik saat itu: dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yang konfrontatif.
3)   Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat rongrongan dari golongan kekuatan politik “kontra-revolusi” (Muhammad Sadli, Kompas, 27 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).
  • Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1)   Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
2)   Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
3)   Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
  1. b. Periode Pelita I   (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
  • Tujuan Pelita I
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
  • Sasaran Pelita I
Pangan, sandang,  perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
  • Titik Berat Pelita I
Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Menurut peraturan pemerintah no.16 tahun 1970 kebijakan pemerintah tentang perekonomian membicarakan tentang penyempurnaan tata niaga ekspor dan impor. Peraturan pemerintah pada bulan agustus 1971 membahas tentang devaluasi rupiah terhadap dollar amerika dengan memfokuskan pada beberapa sasaran, yakni kestabilan harga pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.
Rencana pembangunan lima tahun yang pertama ini menitikberatkan pada sektor pertanian serta industri yang (langsung)  mendukung sektor pertanian (misalnya pabrik pupuk dan alat alat pertanian).
  1. c. Periode Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Menitikberatkan pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku (misal: karet, minyak, kayu, timah). Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).
Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979, serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk komoditi impor lainnya.
Namun dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
  1. d. Periode Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pelita III ini menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan, serta menignkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut:
  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
  1. e. Periode Pelita IV  (1 April 1984 – 31 Maret 1989)
Menitikberatkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun  industri ringan. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 ton. Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga.
Adapun contoh dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam pelita IV ini adalah sebagai berikut:
  1.  
    1. Kebijakan Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
a)      Pemberantasan pungli
b)      Mempermudah prosedur kepabeanan
c)      Menghapus dan memberantas biaya siluman
  1.  
    1. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM): mendorong sektor swasta dibidang ekspor dan penanaman modal.
    2. Paket Devaluasi 1986 : karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negeri.
    3. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986 : deregulasi bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal dengan cara :
a)      Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
b)      Proteksi produksi yang lebih efisien
c)      Kebijakan penanaman modal
  1.  
    1. Paket Kebijakan 15 Januari 1987, yakni peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) guna meningkatkan ekspor non migas, adapun langkah-langkahnya:
  1. Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
  2. Pembebasan dan keringanan bea masuk
  3. Penyempurnaan klasifikasi barang
  4. Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES) adalah restrukturisasi bidang ekonomi dalam rangka memperlancar perijinan (deregulasi).
  5. Paket 27 Oktober 1988 : kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat untuk biaya pembangunan.
  6. Paket Kebijakan 21 November 1988 (PAKNOV) yakni deregulasi dan debirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
  7. Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan dibidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi
  1. f. Periode Pelita V
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya; dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat mengahsilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pengarahan pada pengawasan, pengendalian dan upaya produktif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, yakni kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Adapun kebijakan moneter dan kebijakan fiskal di sektor dalam negeri:
1) Kebijakan Moneter
Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui tingkat bunga.
a) Kebijakan Moneter Kuantitatif
Mengatur  tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melaui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum
b) Kebijakan Moneter Kualitatif
Mengatur dan menghimbau pihak bank umum /lembaga keuangan lainnya baik manajemen maupun produk yang ditawarkan untukmendukung kebijakan moneter kuanitatif bank Indonesia
2) Kebijakan Fiskal
Tindakan pemerintah dalam mengatur ekonomi melalui anggaran belanja negara.
  • Macam-macam kebijakan fiskal dalam ekonomi adalah:
  1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung
  2. Pajak regresif, sebanding dan progresif
  3. Penerimaan pemerintah, pengendali tingkat pengeluaran masyarakat
  4. Untuk lebih memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Adapun kebijakan moneter dan kebijakan fiskal di sektor luar negeri:
  1. 1. Kebijakan Menekan Pengeluaran
Dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi.
Cara :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Menaikkan tingkat bunga
c. Mengurangi pengeluaran pemerintah
  1. 2. Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Cara :
  1. Memaksa
a)      Mengenakan tarif dan atau kuota
b)      Mengawasi pemakaian valuta asing
  1. Rangsangan
a)      Ekspor : mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman
b)      Menstabilkan harga dan upah di dalam negeri
c)      Melakukan devaluasi
  1. g. Pelita VI (1 April 1994 – 31 Maret 1999)
  • Kondisi Ekonomi Indonesia Pada Akhir Masa Orde Baru
Titik beratnya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak utama pembangunan. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim Orde Baru runtuh.
Disamping itu Suharto sejak tahun 1970-an juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan, sehingga pemasukan negara dari migas meningkat dari $0,6 miliar pada tahun 1973 menjadi $10,6 miliar pada tahun 1980. Puncaknya adalah penghasilan dari migas yang memiliki nilai sama dengan 80% ekspor Indonesia. Dengan kebijakan itu, Indonesia di bawah Orde Baru, bisa dihitung sebagai kasus sukses pembangunan ekonomi.
Keberhasilan Pak Harto membenahi bidang ekonomi sehingga Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1980-an diawali dengan pembenahan di bidang politik. Kebijakan perampingan partai dan penerapan azas tunggal ditempuh pemerintah Orde Baru, dilatari pengalaman masa Orde Lama ketika politik multi partai menyebabkan energi terkuras untuk bertikai. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang dijalankan Suharto pada masa Orde Baru oleh Kwik Kian Gie diakui memang dibutuhkan untuk membenahi perekonomian Indonesia yang berantakan di akhir tahun 1960.
Namun, dengan menstabilkan politik demi pertumbuhan ekonomi, yang sempat dapat dipertahankan antara 6%-7% per tahun, semua kekuatan yang berseberangan dengan Orde Baru kemudian tidak diberi tempat.
  • Kondisi Ekonomi Indonesia Pada Akhir Masa Orde Baru
Pelita VI (1 April 1994 – 31 Maret 1999)
Pada masa ini pemerintah lebih menitikberatkan pada sektor bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi ini berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
Namun Pelita VI yang diharapkan menjadi proses lepas landas Indonesia ke yang lebih baik lagi, malah menjadi gagal landas dan kapal pun rusak.
Indonesia dilanda krisis ekonomi yang sulit di atasi pada akhir tahun 1997. Semula berawal dari krisis moneter lalu berlanjut menjadi krisis ekonomi dan akhirnya menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Pelita VI pun kandas di tengah jalan.
Kondisi ekonomi yang kian terpuruk ditambah dengan KKN yang merajalela, Pembagunan yang dilakukan, hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil kalangan masyarakat. Karena pembangunan cenderung terpusat dan tidak merata. Meskipun perekonomian Indonesia meningkat, tapi secara fundamental pembangunan ekonomi sangat rapuh.. Kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam. Perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan, antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam.. Terciptalah kelompok yang terpinggirkan (Marginalisasi sosial). Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan.
Pembagunan tidak merata  tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang menjadi penyumbang devisa terbesar seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Irian. Faktor inilah yang selantunya ikut menjadi penyebab terpuruknya perekonomian nasional Indonesia menjelang akhir tahun 1997.membuat perekonomian Indonesia gagal menunjukan taringnya.
Namun pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru merupakan pondasi bagi pembangunan ekonomi selanjutnya.