Selasa, 27 November 2012

jenis dan bentuk koperasi


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas tulisan jenis dan bentuk koperasi ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan bertemakan tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat dikembangkan untuk membuka pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi. Terkandung di dalamnya jenis koperasi,ketentuan penjenisan koperasi, bentuk koperasi.

Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam membuat sebuah tulisan.

Akhir kata, saya ucapkan terimakasih dan saya berharap supaya manfaat dari sebuah tulisan ini dapat dirasakan oleh pembaca.


Jakarta, 2o november 2012


Diana azakia




JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. Jenis Koperasi.
Di bawah ini adalah jenis koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
 Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
ü  Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
ü  Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar