KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas tulisan jenis dan bentuk
koperasi ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka
untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan bertemakan
tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat dikembangkan untuk membuka
pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi. Terkandung di dalamnya jenis
koperasi,ketentuan penjenisan koperasi, bentuk koperasi.
Saya
menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kemajuan dalam membuat sebuah tulisan.
Akhir
kata, saya ucapkan terimakasih dan saya berharap supaya manfaat dari sebuah
tulisan ini dapat dirasakan oleh pembaca.
Jakarta,
2o november 2012
Diana
azakia
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Jenis Koperasi.
Di bawah ini adalah jenis koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
Di bawah ini adalah jenis koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No.
60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi
Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
ü Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
ü Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967
hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan
pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk
dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk
dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar