Jumat, 03 Juli 2015

TUGAS 2: AKUNTANSI INTERNASIONAL



 DIANA AZAKIA
22211043 / 4EB13
#AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.  GOING CONCERN DAN ACCRUAL BASIS MENURUT PSAK

       Going Concern
Standar Akuntansi Keuangan No.1 kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, menjelaskan tentang kesinambungan ini sebagai berikut : “Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan”. (2004:par23)
Konsep kesinambungan menjelaskan bahwa suatu entitas akuntansi dipandang akan beroperasi terus untuk merealisasikan aktivitas-aktivitas usahanya. Asumsi ini mengasumsikan bahwa entitas akuntansi itu tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu yang dapat diramalkan atau bahwa entitas tersebut akan berjalan terus untuk peride yang tidak dapat ditentukan. Dengan demikian laporan keuangan memberikan pandangan sementara mengenai keadaan perusahaan dan hanya merupakan sebagian dari laporan keuangan yang berkesinambungan. Konsep kesinambungan membenarkan penilaian aktiva dasar bukan nilai likuidasi dan membenarkan penggunaan historikal cost untuk beberapa penilaian serta penerapan penyusutan atau amortisasi untuk aktiva tetap. Berdasarkan konsep ini maka pelaporan akuntansi tidak dimaksudkan sebagai nilai dasar perusahaan pada tanggal pelaporan.
 Accrual Basis
Basis Akrual (Accrual Basis) Teknik basis akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar – benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Jadi Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara Accrual Basis :
      -         Metode aacrual basis digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan      ekuitas dana.
      -         Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih             handal dan terpercaya.
      -          Pendapatan  diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan           lebih handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima.
      -        Banyak digunakan oleh perusahan-perusahana besar (sesuai dengan           Ketentuan Standar Akuntansi Keuangan dimana mengharuskan suatu        perusahaan untuk menggunakan basis akural).
      -         Piutang yang tidak tertagih tidak akan dihapus secara langsung tetapi akan             dihitung kedalam estimasi piutang tak tertagih.
      -         Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat kedalam masing-masing             akun sesuai dengan transaksi yang terjadi.
      -         Adanya peningkatan pendapatan perusahaan karena kas yang belum diterima        dapat diakui sebagai pendapatan.
      -         Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai pedoman manajemen dalam     menentukan kebijakan perusahaan kedepanya.
      -         Adanya pembentukan pencandangan untuk kas yang tidak tertagih, sehingga         dapat mengurangi risiko kerugian.

KelemahanPencatatan Akuntansi Secara Accrual Basis :
      -         Metode aacrual basis digunakan untuk pencatatan.
      -        Biaya yang belum dibayarkan secara kas, akan dicatat efektif sebagai biaya            sehingga dapat mengurangi pendapatan perusahaan.
      -        Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat membuat          mengurangi pendapatan perusahaan.
      -        Dengan adanya pembentukan cadangan akan dapat mengurangi pendapatan          perusahaan.
      -        Perusahaan tidak mempunyai perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima.


2. Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan  berdasarkan PSAKdan IFRS
No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
1
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
         Laporan posisi keuangan (neraca)
         Laporan laba rugi komprehensif
         Laporan perubahan ekuitas
         Catatan atas laporan keuangan
         Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
         Neraca
         Laporan laba rugi
         Laporan perubahan ekuitas
         Laporan arus kas
         Catatan atas laporan keuangan
2
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
Berdasarkan ilustrasi IFRS:

Aset:
Aset Tidak Lancar

Aset Lancar
Ekuitas:
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk

Hak non-pengendali

Liabilitis:
Liabilitis jangka panjang

Liabilitis jangka pendek
Berdasar PSAK:

Aset:
Aset Lancar

Aset tidak Lancar
Liabilitis:
Liabilitis jangka pendek

Liabilitis Jangka panjang

Ekuitas:
Hak non-pengendali

Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
3
Istilah Minority Interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas
4
Pos luar biasa (extraordinary item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)
5
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang

 3. TENTANG PSAK 24 IMBALAN KERJA

Latar Belakang Penerapan PSAK-24 tentang Imbalan Kerja

Seperti yang kita tahu, bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK). UUK mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
            Salah satu ketentuan di UUK adalah ketentuan mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja = setelah kerja). Alasan berhenti bekerja disini meliputi; karena karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja.
            Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk kedalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah semua kemungkinan imbalan-imbalan pasca kerja tersebut harus di cadangkan?
            Dari semua imbalan pasca kerja tersebut, hanya 4 (empat) imbalan pasca kerja berikut yang dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK-24.  Yaitu :
1.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun
2.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat
3.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
4.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik)

            Kenapa harus empat saja yang harus dihitung?  Karena empat imbalan tersebut termasuk dalam prinsip akuntansi imbalan kerja, yaitu on going concern (berkelanjutan). Arti berkelanjutan disini yaitu adalah suatu keadaan yang natural / normal, dimana perusahaan dianggap akan terus-menerus berjalan. Selama perjalanan perusahaan tersebut ada kejadian-kejadian yang kemungkinan terjadi, yaitu 4 kejadian diatas; Karyawan pensiun, sakit berkepanjangan/cacat, meninggal dunia dan mengundurkan diri.
            Jadi alasan pertama kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah adanya prinsip akutansiaccrual basis.  Perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
            Alasan keduanya adalah tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK-24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
            Yang ketiga tentu saja kaitannya dengan arus kas di perusahaan, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut. Maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan / accrual / kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.

Perkembangan PSAK-24 Imbalan Kerja.

            PSAK-24 telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangannya. Pada awalnya PSAK-24 mengatur mengenai akuntansi biaya manfaat pensiun.  PSAK-24 dengan ruang lingkup ini di disahkan tanggal 7 September 1994. Jika dibandingkan dengan PSAK24 (Revisi 2004), PSAK-24 versi tahun 1994 ini cakupannya lebih sempit, yaitu hanya mengatur mengenai akuntansi dari akuntansi biaya manfaat pensiun.  Sebagai penekanan, PSAK-24 versi ini bukan mengatur mengenai dana pensiun, karena PSAK yang mengatur mengenai akuntansi dana pensiun diatur dalam PSAK tersendiri, yaitu PSAK-18 tentang akuntansi dana pensiun.
            Didalam perkembangannya,  pada tanggal 24 Juni 2004 PSAK-24 telah berubah menjadi PSAK-24 Revisi tahun 2004 (PSAK-24 R2004). Berbeda dari versi sebelumnya, PSAK-24 R2004 ini memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya mengatur mengenai manfaat pensiun, akan tetapi mengatur semua imbalan kerja yang berlaku di perusahaan.
Setelah 10 tahun berlalu, pada tahun 2010 DSAK-IAI mengeluarkan PSAK-24 versi terbaru, yaitu PSAK-24 Revisi 2010 (PSAK-24 R2010). PSAK-24 terbaru ini mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

 

Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Imbalan Kerja berdasarkan PSAK-24 terbaru (Revisi 2010).

Jika telah diketahui seberapa penting pengungkapan imbalan kerja yang berlaku di perusahaan memalui PSAK-24, lalu yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah; Imbalan Kerja apa saja yang harus dihitung dan diungkapkan di PSAK-24?
Di PSAK-24 terbaru 2010 telah diatur mengenai ruang lingkup dan jenis-jenis imbalan yang harus di ungkapkan.
Dilihat dari ketentuan atau peraturan yang mengatur imbalan kerja, maka ketentuan mengenai imbala kerja yang harus diungkapkan di PSAK-24 adalah sbb:
o    Imbalan yang diatur dalam program formal atau perjanjian formal antara individual pekerja, serikat pekerja atau perwakilan pekerja dengan perusahaan.  Misalkan: Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
o    Imbalan yang diatur dalam peraturan perundangan atau peraturan industri dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan di peraturan tersebut. Juga ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program nasional, industry atau program multipemberi kerja. Misalkan; Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Jaminan sosial dan lainnya.
o    Imbalan yang tidak diatur secara formal di perusahaan, akan tetapi imbalan tersebut bersifat kontruktif (atau bersifat menjadi kebiasaan dan keharusan). Kriteria dari kewajiban konstruktif ini adalah jika perusahaan menghilangkan imbalan ini, maka akan terjadi perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Kemudian kriteria lainnya adalah bahwa pembayaran imbalan konstruktif  ini meyebabkan perusahaan tidak punya pilihan lain selain membayarkannya.

Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sbb:
1.    Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).
2.    Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
3.    Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
4.    Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk :
1.    Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau
2.    Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.

Standar Akutansi Internasional (IFRS) yang menjadi acuan PSAK-24 terbaru.

Seperti yang dijelaskan di PSAK-24 terbaru, bahwa PSAK-24 Revisi 2010 secara keseluruhan mengacu kepada International Accounting Standard 19 (IAS-19) revisi tanggal 1 January 2009, yang mengatur mengenai Employee Benefits. Akan tetapi dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada paragraf –paragraf yang tidak relevan dengan keadaan di Indonesia.
PSAK-24 revisi  2010 ini dikeluarkan oleh DSAK-IAI pada tahun 2010 dan tanggal efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 January 2012, disisi lain IAS-19 versi terbaru segera akan segera dirilis, dan akan direncanakan efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 January 2013. Sepertinya DSAK-IAI harus bekerja keras untuk kembali merevisi PSAK-24 Revisi 2010 untuk disesuaikan dengan IAS-19 revisi 1 January 2013.
 Keterkaitan Profesi Aktuaris (Konsultan Aktuaria) dan Profesi Auditor (Kantor Akuntan Publik) dengan PSAK24.
Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa penerapan dari PSAK-24 mengacu kepada keadaan on going concern, untuk mengukur beban imbalan kerja secara on going concern, terdapat faktor-faktor yang tidak pasti (uncertainty). Jika dikaitkan dengan imbalan pasca kerja ; Pensiun, meninggal dunia, disability dan mengundurkan diri, maka dapat di contohkan faktor yang tidak pasti tersebut adalah:
o    Apakah semua karyawan di satu perusahaan akan tetap bekerja sampai dengan usia pensiun?
o    Dalam rentang usia seorang pekerja, pasti ada kemungkinan-kemungkinan meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau cacat. Berapakah besarnya peluang dari kemungkinan-kemungkinan tersebut?
o    Dalam dunia kerja sudah menjadi hal yang lumrah pekerja mengundurkan diri, untuk menghitung kemungkinan beban imbalan pasca kerja dari mengundurkan diri . Berapa besar kemungkinan pekerja mengundurkan diri?
o    Berapakah gaji seorang pekerja ketika memasuki usia pensiun?
o    Dan faktor-faktor lainnya yang tidak pasti.
Dalam PSAK-24 telah diatur tata cara perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur ketidakpastian tersebut. Yaitu dengan menggunakan ilmu pengetahuan bernama aktuaria. Aktuaria adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi yang telah ditentukan.
Di Indonesia, perngungkapan imbalan kerja PSAK-24 biasanya dihitung oleh seorang aktuaris yang bekerja di konsultan aktuaria, yaitu konsultan yang melakukan konsultasi dalam bidang aktuaria. Di PSAK-24 tidak disebutkan keharusan menggunakan jasa konsultan aktuaria untuk menentukan beban imbalan kerja. Namun, akan lebih baik jika perusahaan meminta jasa konsultan aktuaria untuk menghitung beban imbalan kerja, kerena:
1.    Professionalisme: Konsultan aktuaria merupakan konsultan yang sudah ahli dibidangnya, untuk itu mereka sudah pasti lebih berpengalaman dalam menghitungan beban untuk imbalan kerja PSAK-24 ini.
2.    Independensi: Konsultan aktuaria merupakan pihak diluar perusahaan, jadi mereka akan  lebih independen dalam menghitung beban imbalan kerja di perusahaan. Independensi ini juga yang seringkali di minta oleh pihak auditor external ketika mereka melakukan audit di satu perusahaan.
3.    Efisiensi: dengan menyerahkan proses perhitungan beban imbalan kerja sesuai PSAK-24 maka proses audit keuangan akan lebih efisien, karena perusahaan tidak perlu dibuat rumit dengan perhitungan-perhitungan yang kompleks.

            Selain konsultan aktuaria, pihak yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan kerja PSAK-24 adalah auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik-KAP). Seperti yang telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun laporan keuangan di akhir tahun buku, maka pihak KAP akan melakukan audit diperusahaan.  Pada proses audit tersebut lah hasil laporan PSAK-24 yang biasanya dihitung oleh konsultan aktuaria akan di cek  validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK-24 yang di keluarkan oleh DSAK-IAI atau belum. Kadang kala mereka juga melakukan cross check terhadap hasil perhitungan dengan meminta contoh perhitungan.

Langkah-langkah penerapan PSAK-24 Imbalan Kerja

Jika di perusahaan anda sekarang bekerja belum melakukan perhitungan beban imbalan kerja sesuai PSAK-24 sekarang anda ingin memulai untuk menghitungnya, maka hal-hal berikut yang harus anda lakukan:
1.    Hubungi auditor anda (KAP) dan minta masukan mereka mengenai rencana anda ini.
2.    Biasanya auditor memiliki referensi dari beberapa konsultan aktuaria untuk melakukan perhitungan PSAK-24 ini.
3.    Lakukan pemilihan konsultan aktuaria untuk penunjukan jasa perhitungan ini.
4.    Jika sudah mendapatkan konsultan aktuaria yang cocok, maka anda dapat segera memulai proses perhitungan.
5.    Sebelum memulai perhitungan ada baiknya anda mengundang konsultan aktuaria untuk menjelaskan kepada anda mengenai tahapan-tahapan perhitungan.

SUMBER :