DIANA AZAKIA
22211043 / 4EB13
#AKUNTANSI
INTERNASIONAL
1. GOING CONCERN
DAN ACCRUAL BASIS MENURUT PSAK
Going Concern
Standar Akuntansi Keuangan No.1 kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, menjelaskan tentang
kesinambungan ini sebagai berikut : “Laporan keuangan biasanya disusun atas
dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya dimasa
depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan
melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau
keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar
yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan”. (2004:par23)
Konsep kesinambungan menjelaskan bahwa
suatu entitas akuntansi dipandang akan beroperasi terus untuk merealisasikan
aktivitas-aktivitas usahanya. Asumsi ini mengasumsikan bahwa entitas akuntansi
itu tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu yang dapat diramalkan atau bahwa
entitas tersebut akan berjalan terus untuk peride yang tidak dapat ditentukan.
Dengan demikian laporan keuangan memberikan pandangan sementara mengenai
keadaan perusahaan dan hanya merupakan sebagian dari laporan keuangan yang
berkesinambungan. Konsep kesinambungan membenarkan penilaian aktiva dasar bukan
nilai likuidasi dan membenarkan penggunaan historikal cost untuk beberapa
penilaian serta penerapan penyusutan atau amortisasi untuk aktiva tetap.
Berdasarkan konsep ini maka pelaporan akuntansi tidak dimaksudkan sebagai nilai
dasar perusahaan pada tanggal pelaporan.
Accrual Basis
Basis Akrual (Accrual Basis) Teknik basis
akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena
transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan.
Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar – benar
diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk
pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Jadi Basis akrual adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar.
Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara
Accrual Basis :
-
Metode aacrual basis digunakan untuk
pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas
dana.
-
Beban diakui saat
terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya.
-
Pendapatan diakui saat terjadi transaksi, sehingga
informasi yang diberikan lebih
handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima.
-
Banyak digunakan oleh perusahan-perusahana
besar (sesuai dengan Ketentuan
Standar Akuntansi Keuangan dimana mengharuskan suatu perusahaan untuk menggunakan basis akural).
-
Piutang yang tidak tertagih tidak akan
dihapus secara langsung tetapi akan dihitung
kedalam estimasi piutang tak tertagih.
-
Setiap penerimaan dan pembayaran akan
dicatat kedalam masing-masing akun
sesuai dengan transaksi yang terjadi.
-
Adanya peningkatan pendapatan perusahaan
karena kas yang belum diterima dapat
diakui sebagai pendapatan.
-
Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai
pedoman manajemen dalam menentukan
kebijakan perusahaan kedepanya.
-
Adanya pembentukan pencandangan untuk kas
yang tidak tertagih, sehingga dapat
mengurangi risiko kerugian.
KelemahanPencatatan Akuntansi Secara
Accrual Basis :
-
Metode aacrual basis digunakan untuk
pencatatan.
- Biaya yang belum dibayarkan secara kas,
akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga
dapat mengurangi pendapatan perusahaan.
- Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih
sehingga dapat membuat mengurangi
pendapatan perusahaan.
-
Dengan adanya pembentukan cadangan akan
dapat mengurangi pendapatan perusahaan.
- Perusahaan tidak mempunyai perkiraan yang
tepat kapan kas yang belum dibayarkan
oleh pihak lain dapat diterima.
2. Pengungkapan
dan Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAKdan IFRS
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
||||||||
1
|
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
Laporan
posisi keuangan (neraca)
Laporan
laba rugi komprehensif
Laporan
perubahan ekuitas
Catatan
atas laporan keuangan
Laporan
posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap
penerapan kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
Neraca
Laporan
laba rugi
Laporan
perubahan ekuitas
Laporan
arus kas
Catatan
atas laporan keuangan
|
||||||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
|
Berdasarkan ilustrasi IFRS:
|
Berdasar PSAK:
|
||||||||
3
|
Istilah Minority Interest
|
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti
menjadi non controlling interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam
Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
||||||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar biasa
(extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary
item)
|
||||||||
5
|
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan
dibiayai kembali
|
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12
bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode
pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang
|
3. TENTANG PSAK 24 IMBALAN KERJA
Latar Belakang Penerapan PSAK-24 tentang Imbalan Kerja
Seperti
yang kita tahu, bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib mematuhi
undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK). UUK mengatur secara
umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari
imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk
kepada ketentuan di UUK.
Salah satu ketentuan di UUK adalah
ketentuan mengenai imbalan pasca kerja,
yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan
kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja = setelah
kerja). Alasan berhenti bekerja disini meliputi; karena karyawan terlibat
tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan
memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit
berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit,
karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan
yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja.
Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut
secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca
kerja tersebut termasuk kedalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Lalu yang menjadi pertanyaan
selanjutnya, apakah semua kemungkinan imbalan-imbalan pasca kerja tersebut
harus di cadangkan?
Dari semua imbalan pasca kerja
tersebut, hanya 4 (empat) imbalan pasca kerja berikut yang dihitung untuk
dicadangkan dalam PSAK-24. Yaitu :
2.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan
/ Cacat
3.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
4.
Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri
(secara baik-baik)
Kenapa harus empat saja yang harus
dihitung? Karena empat imbalan tersebut termasuk dalam prinsip akuntansi
imbalan kerja, yaitu on going concern (berkelanjutan). Arti berkelanjutan
disini yaitu adalah suatu keadaan yang natural / normal, dimana perusahaan
dianggap akan terus-menerus berjalan. Selama perjalanan perusahaan tersebut ada
kejadian-kejadian yang kemungkinan terjadi, yaitu 4 kejadian diatas; Karyawan
pensiun, sakit berkepanjangan/cacat, meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Jadi alasan pertama kenapa
perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah adanya prinsip akutansiaccrual basis. Perusahaan harus mempersiapkan
(mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo
nanti.
Alasan keduanya adalah tidak ada kewajiban yang
tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui
PSAK-24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”
kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
Yang
ketiga tentu saja kaitannya dengan arus kas di perusahaan, jika ada karyawan yang
keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada
karyawan tersebut. Maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan
sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah
mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun
yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan
tetapi akan mengurangi pencadangan / accrual / kewajiban atas imbalan pasca
kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
Perkembangan PSAK-24 Imbalan Kerja.
PSAK-24
telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangannya. Pada awalnya PSAK-24
mengatur mengenai akuntansi biaya manfaat pensiun. PSAK-24 dengan ruang
lingkup ini di disahkan tanggal 7 September 1994. Jika dibandingkan dengan
PSAK24 (Revisi 2004), PSAK-24 versi tahun 1994 ini cakupannya lebih sempit,
yaitu hanya mengatur mengenai akuntansi dari akuntansi biaya manfaat
pensiun. Sebagai penekanan, PSAK-24 versi ini bukan mengatur mengenai dana
pensiun, karena PSAK yang mengatur mengenai akuntansi dana pensiun diatur dalam
PSAK tersendiri, yaitu PSAK-18 tentang akuntansi dana pensiun.
Didalam
perkembangannya, pada tanggal 24 Juni 2004 PSAK-24 telah berubah menjadi
PSAK-24 Revisi tahun 2004 (PSAK-24 R2004). Berbeda dari versi sebelumnya,
PSAK-24 R2004 ini memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya mengatur
mengenai manfaat pensiun, akan tetapi mengatur semua imbalan kerja yang berlaku
di perusahaan.
Setelah
10 tahun berlalu, pada tahun 2010 DSAK-IAI mengeluarkan PSAK-24 versi
terbaru, yaitu PSAK-24 Revisi 2010 (PSAK-24 R2010). PSAK-24 terbaru ini mulai
berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2012.
Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Imbalan Kerja berdasarkan PSAK-24 terbaru (Revisi 2010).
Jika telah diketahui seberapa
penting pengungkapan imbalan kerja yang berlaku di perusahaan memalui PSAK-24,
lalu yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah; Imbalan Kerja apa saja yang
harus dihitung dan diungkapkan di PSAK-24?
Di PSAK-24 terbaru 2010 telah
diatur mengenai ruang lingkup dan jenis-jenis imbalan yang harus di ungkapkan.
Dilihat dari ketentuan atau
peraturan yang mengatur imbalan kerja, maka ketentuan mengenai imbala kerja
yang harus diungkapkan di PSAK-24 adalah sbb:
o Imbalan yang
diatur dalam program formal atau perjanjian formal antara individual pekerja,
serikat pekerja atau perwakilan pekerja dengan perusahaan. Misalkan: Kontrak
Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
o Imbalan yang
diatur dalam peraturan perundangan atau peraturan industri dan perusahaan
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan di peraturan tersebut. Juga ketentuan yang
mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program
nasional, industry atau program multipemberi kerja. Misalkan; Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Jaminan sosial dan
lainnya.
o Imbalan yang
tidak diatur secara formal di perusahaan, akan tetapi imbalan tersebut bersifat
kontruktif (atau bersifat menjadi kebiasaan dan keharusan). Kriteria dari
kewajiban konstruktif ini adalah jika perusahaan menghilangkan imbalan ini,
maka akan terjadi perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Kemudian kriteria
lainnya adalah bahwa pembayaran imbalan konstruktif ini meyebabkan
perusahaan tidak punya pilihan lain selain membayarkannya.
Jika dilihat dari jenis imbalan
kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sbb:
1.
Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12
bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan
Sosial, cuti
tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan
pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan
kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau
memalui subsidi).
2.
Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima
pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan
Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan
kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini,
imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah;
Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan
mengundurkan diri.
3.
Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh
temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah:
Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau
berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
4.
Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan
karena perusahan berkomitmen untuk :
1.
Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum
mencapai usia pensiun normal, atau
2.
Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima
penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam
pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana
secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk
membatalkannya.
Standar Akutansi Internasional (IFRS) yang menjadi acuan PSAK-24 terbaru.
Seperti
yang dijelaskan di PSAK-24 terbaru, bahwa PSAK-24 Revisi 2010 secara
keseluruhan mengacu kepada International Accounting Standard 19 (IAS-19) revisi
tanggal 1 January 2009, yang mengatur mengenai Employee Benefits. Akan
tetapi dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada paragraf –paragraf yang tidak
relevan dengan keadaan di Indonesia.
PSAK-24 revisi 2010 ini
dikeluarkan oleh DSAK-IAI pada tahun 2010 dan tanggal efektif berlaku untuk
periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 January 2012,
disisi lain IAS-19 versi terbaru segera akan segera dirilis, dan akan
direncanakan efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 January 2013. Sepertinya DSAK-IAI harus bekerja keras untuk
kembali merevisi PSAK-24 Revisi 2010 untuk disesuaikan dengan IAS-19 revisi 1
January 2013.
Keterkaitan Profesi Aktuaris (Konsultan Aktuaria) dan
Profesi Auditor (Kantor Akuntan Publik) dengan PSAK24.
Seperti
yang telah disebutkan diatas, bahwa penerapan dari PSAK-24 mengacu kepada
keadaan on going concern,
untuk mengukur beban imbalan kerja secara on going concern,
terdapat faktor-faktor yang tidak pasti (uncertainty). Jika dikaitkan dengan imbalan pasca
kerja ; Pensiun, meninggal dunia, disability dan mengundurkan diri, maka dapat
di contohkan faktor yang tidak pasti tersebut adalah:
o Apakah semua
karyawan di satu perusahaan akan tetap bekerja sampai dengan usia pensiun?
o Dalam rentang
usia seorang pekerja, pasti ada kemungkinan-kemungkinan meninggal dunia, sakit
berkepanjangan atau cacat. Berapakah besarnya peluang dari
kemungkinan-kemungkinan tersebut?
o Dalam dunia
kerja sudah menjadi hal yang lumrah pekerja mengundurkan diri, untuk menghitung
kemungkinan beban imbalan pasca kerja dari mengundurkan diri . Berapa besar
kemungkinan pekerja mengundurkan diri?
o Berapakah gaji
seorang pekerja ketika memasuki usia pensiun?
o Dan
faktor-faktor lainnya yang tidak pasti.
Dalam PSAK-24 telah diatur tata
cara perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur ketidakpastian
tersebut. Yaitu dengan menggunakan ilmu pengetahuan bernama aktuaria. Aktuaria
adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik,
matematika dan ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan
data dan asumsi yang telah ditentukan.
Di Indonesia, perngungkapan
imbalan kerja PSAK-24 biasanya dihitung oleh seorang aktuaris yang bekerja di
konsultan aktuaria, yaitu konsultan yang melakukan konsultasi dalam bidang
aktuaria. Di PSAK-24 tidak disebutkan keharusan menggunakan jasa konsultan
aktuaria untuk menentukan beban imbalan kerja. Namun, akan lebih baik jika
perusahaan meminta jasa konsultan aktuaria untuk menghitung beban imbalan
kerja, kerena:
1.
Professionalisme: Konsultan aktuaria merupakan
konsultan yang sudah ahli dibidangnya, untuk itu mereka sudah pasti lebih
berpengalaman dalam menghitungan beban untuk imbalan kerja PSAK-24 ini.
2.
Independensi: Konsultan aktuaria merupakan pihak
diluar perusahaan, jadi mereka akan lebih independen dalam menghitung
beban imbalan kerja di perusahaan. Independensi ini juga yang seringkali di
minta oleh pihak auditor external ketika mereka melakukan audit di satu
perusahaan.
3.
Efisiensi: dengan menyerahkan proses
perhitungan beban imbalan kerja sesuai PSAK-24 maka proses audit keuangan akan
lebih efisien, karena perusahaan tidak perlu dibuat rumit dengan
perhitungan-perhitungan yang kompleks.
Selain konsultan aktuaria, pihak
yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan kerja PSAK-24 adalah
auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik-KAP). Seperti yang
telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun laporan keuangan di akhir tahun
buku, maka pihak KAP akan melakukan audit diperusahaan. Pada proses audit
tersebut lah hasil laporan PSAK-24 yang biasanya dihitung oleh konsultan
aktuaria akan di cek validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK-24
yang di keluarkan oleh DSAK-IAI atau belum. Kadang kala mereka juga melakukan cross check terhadap
hasil perhitungan dengan meminta contoh perhitungan.
Langkah-langkah penerapan PSAK-24 Imbalan Kerja
Jika di perusahaan anda sekarang bekerja belum melakukan
perhitungan beban imbalan kerja sesuai PSAK-24 sekarang anda ingin memulai
untuk menghitungnya, maka hal-hal berikut yang harus anda lakukan:
1. Hubungi auditor anda (KAP) dan minta masukan
mereka mengenai rencana anda ini.
2. Biasanya auditor memiliki referensi dari
beberapa konsultan aktuaria untuk melakukan perhitungan PSAK-24 ini.
3. Lakukan pemilihan konsultan aktuaria untuk
penunjukan jasa perhitungan ini.
4. Jika sudah mendapatkan konsultan aktuaria yang
cocok, maka anda dapat segera memulai proses perhitungan.
5. Sebelum memulai perhitungan ada baiknya anda
mengundang konsultan aktuaria untuk menjelaskan kepada anda mengenai
tahapan-tahapan perhitungan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar