Senin, 27 Mei 2013
BAB 1 ( CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI )
BAB 1 CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Pada tahun 1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun kemudian, ibu saya juga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawatt dengan baik.
Sekitar 2 tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia, tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti bahwa tanah itu milik orang tua saya.
Masalah itu kemudian bergulir ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri, kakak saya kalah. Kakak saya kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat ini, kakak saya menang. Pihak penggugat kemudian naik banding ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, kakak saya mengalami kekalahan.
Yang ingin saya tanyakan adalah mengingat kakak saya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, masih adakah upaya hukum yang bisa saya lakukan untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut?
APA KATA KONSULTAN HUKUM?
Anda masih bisa melakukan upaya hukum lain. Perlu diketahui, putusan pengadilan hanya mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara saja. Oleh karena itu, dalam perkara di atas, putusannya hanya mengikat pada kakak Anda saja. Karena itu, Anda selaku ahli waris masih mempunyai upaya hukum untuk mempertahankanhak atas tanah yang disengketakan itu.
Jika Anda ingin mengupayakan hukum lain, ada 3 celah yang bisa Anda lakukan, yakni :
• Seandainya eksekusi atas putusan pengadilan tersebut belum dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah milik Anda dan kakak Anda yang diwarisi dari orang tua Anda. Tunjukkan bukti yang menyatakan hal itu.
• Seandainya eksekusi telah dilaksanakan, sebagai pihak yang tidak ikut berperkara dalam perkara semula, Anda boleh mengajukan gugatan baru terhadap si penggugat semula. Seandainy bukti-bukti yang Anda kemukakan tersebut labih kuat dan lebih meyakinkan pengadilan dari bukti-bukti pihak lawan, sudah tentu, pengadilan akan mengabulkan gugatan Anda. Tunjukkan bukti-bukti itu selengkap mungkin.
• Selain upaya hukum di atas, seandainya Anda benar-benar mempunyai alat-alat bukti yang belum diungkapkan dalam perkara semula, kakak Anda yang telah kalah dalam perkara itu, masih bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung RI atas putusan Mahkamah Agung itu.
Demikian penjelasan tentang Hukum Waris dan salah satu contoh permasalahannya. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Sumber : id.wikipedia.org & Konsultan Majalah Kartini
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Sumber :
http://www.scribd.com/harsono.b/d/60542296-Aspek-Hukum-Dalam-Ekonomi
http://winasaripadang.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar