Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi
serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi
amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan
usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja
keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini
terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini.
Di lain
pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut
hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak
tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang
tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta
Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak
tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga,
manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Komentar:
Dalam hal ini PT.KAI mengabaikn adanya organisasi lembaga keuangan yang
di fungsikan untuk mengaudit hasil laporan keuangan per tahun yang di dapat
oleh PT.KAI .
PT KAI
sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan
keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap
laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi
organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Selain itu,
auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit
yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman diantara
seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta
sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar