Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam,
pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah
kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap
ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam
kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi
Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak
dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat
kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang
diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang
diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap
pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus
dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit
macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa
kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil
konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan
publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
KOMENTAR :
Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut
harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena
akan berdampak kerugian dalam segi
finansial, selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai
dengan perhitungan yang sebenarnyasumber :
http://fajarsidiqpermana.blogspot.com/2013/12/kasus-pelanggaran-etike-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar