KASUS
KOPERASI
Koperasi
Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I
Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu
para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas
senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang
pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi
yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik
Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam
koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus
Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung
jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto
SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan kasus
tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada
pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan
dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka
para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani
menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas
keberadaan sebuah koperasi.
SUMBER :
Komentar
:
Menurut saya kasus ini tidak dapat
dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang
telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah untuk
mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi
meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang
jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi.
Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus
dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti
ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka mereka harus
mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara dan membayar denda.
Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang
telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga
orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat
disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota
dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan
dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan
utama nya mensejahterakan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar