KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya,
sehingga berhasil menyelesaikan tugas tulisan Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam
rangka untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan
bertemakan tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat dikembangkan untuk
membuka pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi. Terkandung di
dalamnya Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Saya menyadari bahwa
tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam
membuat sebuah tulisan.
Akhir kata, saya
ucapkan terimakasih dan saya berharap supaya manfaat dari sebuah tulisan ini
dapat dirasakan oleh pembaca.
Jakarta,
21 Oktober 2012
Diana
azakia
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. yang artinya
saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari
beberapa definisi :
A. Menurut Definisi ILO (International Labour
Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau
penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang
ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi
yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi
tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
B. Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang
umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D. Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
D. Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong
tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua
untuk satu, dan satu untuk semua.
E. Menurut Definisi Munkner
E. Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep
tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan
untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
F. Menurut Definisi UU No.25 / 1992
F. Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.
Tujuan
koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum
nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya
pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
- untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan pemandu atau landasan yang
di gunakan koparasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam kegiatan kerjanya.
Ide yang melandasinya antara lain dari solidaritas, demokrasi, kemerdekaan,
sikap memperhatikan orang lain selain memperhatikan diri sendiri, keadilan,
keadaan ekonomi negara, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi tersebut antara lain :
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Kerjasama antar koperasi
sumber :
- http://www.anneahira.com/prinsip-koperasi.htm
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar