KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya,
sehingga berhasil menyelesaikan tugas tulisan Tujuan dan Fungsi Koperasi ini
yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka untuk
memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan bertemakan
tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat dikembangkan untuk membuka
pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi. Terkandung di dalamnya
Pengertian Badan Usaha, Koperasi sebagai Badan Usaha, Tujuan dan Nilai
Koperasi, Mendefenisikan Tujuan Perusahaan Koperasi, Keterbatasan Teori Perusahaan,
Teori Laba, Fungsi Laba, dan Kegiatan Usaha Koperasi.
Saya menyadari bahwa
tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam
membuat sebuah tulisan.
Akhir kata, saya
ucapkan terimakasih dan saya berharap supaya manfaat dari sebuah tulisan ini
dapat dirasakan oleh pembaca.
Jakarta, 21
Oktober 2012
Diana azakia
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori
Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari
mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output
dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi,
kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota
koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di
aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
- SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha
, maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi
shu kepada anggota.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.anneahira.com/badan-usaha.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_22925/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://wimamadiun.com/materi/carolina/Bab%20I%20Pendahuluan.pdf
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori
dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar