Kamis, 28 November 2013

Senin, 11 November 2013

TUGAS 9 BAHASA INDONESIA : BAB PENDAHULUAN KARANGAN ILMIAH

BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Pendidikan semakin maju tapi moral dan perilaku anak bangsa terutama kalangan remaja SMA semakin mengkhawatirkan. Perilaku remaja SMA saat ini  sangat memprihatinkan terjadi penurunan yang sangat drastis terhadap moral dan perilaku remaja SMA.
Saat ini sistem pendidikan nasional khususnya pendidikan dasar dan menengah dapat dikatakan mengalami kemajuan. Indikatornya adalah penerapan kelas percepatan (akselerasi), sekolah bertaraf internasional (SBI), sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah standar nasional (SSN). Semuanya hampir tidak ada sebelum tahun 2000. Kemajuan tidak hanya pada sistem tapi juga fasilitas khususnya pada sekolah yang sudah berstandar nasional dan internasional, seperti ruangan full AC, ruangan berLCD dan televisi untuk mendukung proses belajar-mengajar yang tidak ada pada sekolah-sekolah biasa. Pelajar kita juga semakin pintar karena nilai 10 (sempurna) UAN/UAS SD hingga SMA bukan sesuatu yang langka. Di satu sekolah lebih dari 10 orang yang mendapat nilai sempurna. Padahal sebelum Era revormasi, angka 10 benar-benar angka istimewa.
Namun kemajuan tersebut tidak diikuti dengan majunya perilaku siswa. Disebabkan sistem pendidikan kita yang mayoritas menilai kelulusan hanya kecerdasan intelektual saja atau angka-angka yang ada di raport dan ijazah. Padahal secara sederhana tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan kecerdasan intelektual dan emosional atau spiritual. Saat ini perilaku pelajar sangat mengkhawatirkan seperti menjauh dari ajaran agama, kurangnya rasa hormat terhadap orang yg lebih tua, siswa yang merokok, model pakaian, dan perbuatan yang menjurus asusila. Perbaikan demi perbaikan moral dan prilaku anak bangsa dan remaja SMA pun semakin gencar dilakukan. Selamatkan anak bangsa dari kehancuran moral karena masuknya budaya – budaya asing yang mengancam generasi muda.

2. PERUMUSAN MASALAH
  Perilaku remaja SMA saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, perilaku remaja SMA saat ini merupakan suatu masalah yang cukup kompleks dan rumit. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan seputar perilaku remaja SMA saat ini. Pertanyaan – pertanyaan tersebbut diuraikan sebagai berikut :
a.       Bagaimana perilaku remaja saat ini ?
b.      Apa yang menyebabkan terjadinya penurunan terhadap perilaku remaja saat ini ?
c.       Apakah dengan mengalakan pendidikan karakter dapat meningkatkan dan memperbaiki prilaku dan moral remaja SMAsaat ini ?

3. TUJUAN

a.       Mengetahui bagaimana prilaku remaja saat ini??
b.      Mengetahui bagaimana prilaku remaja SMA setelah digalakan pendidikan karakter
c.       Mengetahui penyebab terjadinya penurunan terhadap prilaku remaja saat ini

4. MANFAAT

a.       Bagi Masyarakat
            Penulisan karya tulis ini memiliki banyak manfaat salah satunya adalah manfaat bagi masyarakat. Dengan karya tulis ini masyarakat dapat mengetahui bagaimana perilaku anak bangsa terutama remaja SMA saat ini. Masyarakat dapat menilai dan membandingkan sendiri bagaimana perilaku anak bangsa dan remaja SMA saat ini dengan perilaku remaja pada tahun – tahun sebelumnya. Bertapa jauh berbeda antara remaja dulu dengan sekarang, kemerosotan nilai moral dan perilaku remaja saat ini sungguh sangat jauh dari perkiraan.

b.      Bagi Orang Tua
         Manfaat bagi orang tua adalah agar para orang tua dapat mengetahui perilaku anak dan remaja sekarang. Agar para orang tua tahu dan dapat membandingkan perilaku anaknya, apakah anak mereka mengalami perubahan yang bersifat negatif atau tidak. Apabila memang ada perubahan pada anak mereka yang mengarah ke hal yang negatif para orang tua dapat cepat tanggap dalam menyikapi dan mengambil tindakan. Para orang tua juga dapat segera melakukan antisipasi sebelum perubahan ke arah yang negatif itu terjadi pada anaknya, dengan lebih mengawasi dan lebih memperhatikan pola tingkah laku  anaknya.

c.       Bagi Sekolah
         Karya tulis ini sangat penting bagi sekolah dan dunia pendidikan, karena dengan adanya karya tulis ini dapat menjadi acuan dalam mendidik anak – anak didiknya. Sekolah dapat cepat tanggap ketika menghadapi perilaku – perilaku anak didikya yang bersifat negatif, dan berupaya untuk merubah karakter anak didikya menjadi lebih baik.

d.      Bagi Siswa
            Manfaat bagi siswa adalah agar siswa tahu dan mengerti bagai mana moral anak bangsa saat ini, sehingga dapat menimbulkan kesadaran pada diri mereka untuk melakukan perubahan dan perbaikan moral anak dan remaja saat ini. Para remaja juga dapat menjadikan karya tulis ini sebagai perbandingan terhadap perilaku mereka, apakah perilaku mereka sudah baik? apakah yang mereka lakukan sudah benar? Pertanyaan itulah yang akan muncul dan timbul pada diri seseorang ketika dihadapkan dengan masalah moral remaja.
            Selain itu para remaja juga dapat menjadikan karya tulis ini untuk acuan dalam berperilaku, dan para remaja dapat segera menaggulangi bagaimana apabila perilaku mereka mulai mengalami perubahan ke arah yang negatif dan dapat mengantisipasi sebelum itu terjadi pada dirinya.


5. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penulisan karya tulis ini menggunakan metode landasan teori, perbandingan, study pustaka dan wawancara diharapkan dapat memberikan data-data yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan hasilnya.


6.SISTEM PENULISAN
Dalam karya tulis ini ditulis sesuai BAB yang disajikan
http://jeniimega.blogspot.com/2012/07/contoh-pendahuluan-dalam-pembuatan.html

TUGAS 9 BAHASA INDONESIA : KERANGKA TULISAN ILMIAH

KERANGKA TULISAN ILMIAH

BAB1
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berisi tentang latar belakang suatu masalah yang akan diangkat oleh penulis.
1.2 Batasan Masalah
Batasan-batasan masalah yang akan diangkat oleh penulis agar penulisan ini tidak terlalu jauh dari apa yg akan di bahas
1.3 Rumusan Masalah
Berisi tentang masalah2 yang akan dibahas nantinya dan akan di pecahkan dengan menulis tulisan ilmiah ini
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian berisi tentang tujuan dari pokok permasalahan yang di ambil oleh penulis
1.5 Metode Penelitian
Berisi tentang tahap-tahap  apa saja yang dilakukan oleh penulis selama pengerjaan penulisan ilmiah
1.6 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pembaca dalam menelusuri pembahasan yang
disajikan, tulisan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :.

BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini teori-teori yang akan digunakan dalam pembahasan masalah,

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan menerangkan tentang tahapan apa saja yang ada pada pnulisan ilmiah

BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran.

Minggu, 03 November 2013

TUGAS 7 BAHASA INDONESIA : BOROBUDUR

Borobudur merupakan candi terbesar di Indonesia. Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah, selain menjadi obyek wisata yang ramai dikunjungi, juga menjadi pusat ibadah. Hal ini sesuai dengan arti namanya yaitu "biara di perbukitan". Saat ini borobudur ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia UNESCO. Borobudur dibangun sekitar tahun 800 Masehi atau abad ke-9. Candi borobudur dibangun oleh para penganut agama Buddha Mahayana pada masa pemerintahan Wangsa Syailendra. Candi ini dibangun pada masa kejayaan dinasti syailendra. Kemungkinan candi ini dibangun sekitar tahun 824 M dan selesai sekitar menjelang tahun 900-an Masehi pada masa pemerintahan Ratu Pramudawardhani yang adalah putri dari Samaratungga. Sedangkan arsitek yang berjasa membangun candi ini menurut kisah turun-temurun bernama Gunadharma.
Kata Borobudur sendiri berdasarkan bukti tertulis pertama yang ditulis oleh Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jendral Britania Raya di Jawa, yang memberi nama candi ini. Tidak ada bukti tertulis yang lebih tua yang memberi nama borobudur pada candi ini. Satu-satunya dokumen tertua yang menunjukkan keberadaan candi ini adalah kitab nagarakretagama, yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365. Di kitab tersebut ditulis bahwa candi ini digunakan sebagai tempat meditasi penganut Buddha. Arti nama Borobudur yaitu "biara di perbukitan", yang berasal dari kata "bara" (candi atau biara) dan "beduhur" (perbukitan atau tempat tinggi) dalam bahasa Sansekerta.

Kamis, 31 Oktober 2013

TUGAS 6 BAHASA INDONESIA : PARAGRAF TENTANG INDONESIA

Indonesia atau republik indonesia (RI)adalah negara yang berada di asia tenggara. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia karena banyaknya pulau yang terdapat di indonesia,indonesia juga mempunyai suku bangsa yang banyak mulai dari suku jawa, suku aceh, suku alas, suku alor, suku ambon, suku ampana, suku anak ,suku arab ,dan masih banyak lagi. Ibukota indonesia ialah jakarta, indonesia berbatasan darat dengan malaysia di pulau kalimantan, dengan papua nugini di pulau papuea dan dengan timor leste di pulau timor. Negara tetangga lainnya adalah singarura, filipina , australia, dan wilayah persatuan kepulauan andaman dan nikobar di india.
Sejarah indonesia banyak di pengaruhi oleh bangsa lainnya,kepulauan indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7,yaitu ketika kerajaan sriwijaya di palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan tiongkok dan india. Kerajaan-kerajaan hindu dan buddha telah tumbuh pada awal abad masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama islam, serta berbagai kekuatan eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan. Rempah-rempah maluku semasa era penjelajahan seamudra. Setelah berada di bawah penjajahan belanda, indonesia yang saat itu bernama hindia-belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir perang dunia II. Selanjutnya indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi,separatisme,proses demokrattisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.

Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS 5 BAHASA INDONESIA : EYD (EJAAN YANG DISEMPURNAKAN)

Memang tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk selalu menggunakan ejaan yang di sempurnakan saat melakukan aktifitas berbahasa tulis. lebih baik jika penggunaan ejaan yang disempurnakan mulai diterapkan dalam aktifitas berbahasa pada tulisan anda,guna memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada pembaca yang mungkin tertarik atau sedang menikmati tulisan anda. Ibarat sedang mengendarai kendaraan,ejaan yang disempurnakan adalah rambu rambu yang harus senantiasa di patuhi oleh setiap pengemudi, jika semua pengemudi mematuhi rambu rambu tersebut ,tentunya akan tercipta lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan teratur. Kondisi demikian akan menjadi berbeda dengan kondisi lalu lintas yang tercipta karena adanya pengemudi yang tidak mematuhi rambu rambu,demikian halnya dengan ejaan yang disempurnakan dalam kegiatan bebahasa tulisan, jika seorang penulis sudah menggunakan ejaan yang disempurnakan dalam setiap tulisan, tentu pembaca akan dengan mudah menyerap seluruh isi tulisan tersebut. Berbeda dengan penulis yang tidak mengindahkan keberadaan ejaan yang disempurnakan.

Selasa, 15 Oktober 2013

TUGAS 3 BAHASA INDONESIA : TANDA BACA

Tanda baca adalah tanda-tanda yang dipakai didalam sistem ejaan. tanda baca  salah satu dari sekian jenis Ortografi. tanda baca banyak sekali jenis dan tipenya yang masing-masing mempunyai fungsi yang tidak sama. Fungsi tanda baca secara umum adalah untuk menjaga keefektifan komunikasi. Setiap tanda baca mempunyai aturan penggunaan dan fungsinya sendiri yang tidak dapat diganggu gugat. Penggunaan yang salah akan menyebabkan kericuhan dan mengganggu kelancaran komunikasi.


Rabu, 09 Oktober 2013

TUGAS 2 BAHASA INDONESIA : RAGAM BAHASA

 Indonesia adalah negara yang mempunyai  aneka ragam bahasa. salah satunya yaitu bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menulis berita. yaitu bahasa komunikasi massa, disebut pula Newspaper Language yakni bahasa yang digunakan dalam komunikasi melalui media massa baik komunikasi lisan , di media elektronik (radio dan TV), maupun komunikasi tertulis (media cetak). dengan ciri khas singkat, padat, dan mudah.


Rabu, 02 Oktober 2013

TUGAS 1 BAHASA INDONESIA : FUNGSI BAHASA INDONESIA

PARAGRAF TENTANG “FUNGSI BAHASA INDONESIA”

Bahasa merupakan bagian penting untuk membantu jalannya proses transaksi dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya bahasa kegiatan bertransakasi seperti berbisnis, berbelanja, atau kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih akan sulit mencapai kesepakatan apabila seseorang yang bertransaksi saling tidak mengerti bahasa dari lawan bicara mereka. Pada masa lalu contohnya manusia bertransaksi hanya dengan cara tukar menukar barang atau biasa disebut barter. Tukar menukar barang ini terjadi bukan hanya karena belum terciptanya nilai tetap uang untuk menentukan harga sebuah barang atau jarak sebagai pemisah, tetapi bahasa juga merupakan salah satu faktor mengapa pada masa itu manusia melakukan transaksi sangat terbatas. Sebabnya adalah ketiadaan bahasa yang dapat menyambungkan jalannya proses transaksi. Walaupun bisa saja misal salah seorang dari salah satu daerah mempelajari bahasa daerah dari relasi bisnisnya itu masih bisa mungkin terjadi, tapi bagaimana kalo relasi bisnisnya tidak hanya ada pada satu daerah tentu akan sulit bagi seseorang mempelajari bahasa dari banyak daerah. Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak Suku, Kota, atau Daerah yang masing-masing tempatnya memiliki bahasa yang berbeda, bagaimana mungkin kesepakatan bekerjasama dalam bisnis contohnya akan terjadi bila orang yang bekerja sama ini saling tidak memahami bahasa satu sama lain, oleh karena itu sangat diperlukan terciptanya satu bahasa yang dapat memudahkan kegiatan transaksi seseorang yang berbeda bahasa. Bahasa yang dapat dipergunakan dimana saja di Indonesia jika kita tidak dapat memahami bahasa daerah kota tersebut, maka terciptalah bahasa Indonesia. Tepatnya pada tanggal 28 Okteber 1928 diresmikannya bahasa Indonesia menjadi bahasa negara dan menjadi bahasa pemersatu dari sekian ratus bahasa daerah. Ditetapapkan bahasa pemersatu inilah yang mempermudahakan terjalinnya sebuah kerja sama. Seseorang dapat bertransaksi antar kota dan antar daerah, akan mudahnya mencapai kesepakatan antara seseorang yang berbisnis, bahkan seseorang yang berbelanja sampai keluar daerah akan mudah melakukan tawar menawar antara pedagang dan pembeli karena adanya bahasa pemersatu Bahasa Indonesia. Kasus lain misal kita ingin mengirim sejumlah uang dengan rekan bisnis kita melalui sebuah ATM sementara kita berada disuatu Daerah yang bahasanya berbeda dengan daerah asal kita sedangkan ATM tersebut perintah-perintahnya menggunakan bahasa daerah dimana ATM itu berada tentu akan menjadikan hal yang sulit bukan? Dengan bahasalah masalah, maka kesulitan ini dapat teratasi. Jadi kesimpulannya suatu transaksi tidak akan terjalin sempurna atau semakin berkembang apabila tidak ada bahasa Indonesia sebagai penunjang kesuksesan, karena melalui bahasa Indonesia kita dapat terhubung dengan orang-orang yang berbeda bahasa disetiap daerah. Sunggu kita sangat tergantung dengan penggunaan bahasa Indonesia.





tugas 1 bahasa indonesia : peranan bahasa indonesia

PARAGRAF TENTANG “PERANAN BAHASA INDONESIA”

Bahasa adalah alat komunikasi lingual manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini merupakan fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status bahasa tidak dapat ditinggalkan. Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasakan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu dan sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial. Dalam berbagai tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis dan disertasi. Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahasa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ambiguitas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa karya tulis ilmiah sedapat-dapatnya tidak mengandung bahasa yang sifatnya kontekstual seperti ragam bahasa jurnalistik. Tujuannya adalah agar karya tersebut dapat tetap dipahami oleh pembaca yang tidak berada dalam situasi atau konteks saat karya tersebut diterbitkan. Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang bersifat abstrak atau konseptual yang sulit dicari analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa dan kosakata yang canggih.Ciri-ciri bahasa keilmuan adalah kemampuaannya untuk membedakan gagasan atau pengertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya.

http://aneistp.blogspot.com/2012/10/peranan-bahasa-indonesia-beserta.html

TUGAS 1 BAHASA INDONESIA:FUNGSI BAHASA INDONESIA

PARAGRAF TENTANG “PERANAN BAHASA INDONESIA”

Bahasa adalah alat komunikasi lingual manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini merupakan fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status bahasa tidak dapat ditinggalkan.
Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasakan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu dan sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial.
Dalam berbagai tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis dan disertasi.
Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahasa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ambiguitas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa karya tulis ilmiah sedapat-dapatnya tidak mengandung bahasa yang sifatnya kontekstual seperti ragam bahasa jurnalistik. Tujuannya adalah agar karya tersebut dapat tetap dipahami oleh pembaca yang tidak berada dalam situasi atau konteks saat karya tersebut diterbitkan.
Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang bersifat abstrak atau konseptual yang sulit dicari analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa dan kosakata yang canggih.
Ciri-ciri bahasa keilmuan adalah kemampuaannya untuk membedakan gagasan atau pengertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya.

http://aneistp.blogspot.com/2012/10/peranan-bahasa-indonesia-beserta.html

tugas 1 bahasa indonesia : peranan bahasa indonesia

PARAGRAF TENTANG “FUNGSI BAHASA INDONESIA”

Bahasa merupakan bagian penting untuk membantu jalannya proses transaksi dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya bahasa kegiatan bertransakasi seperti berbisnis, berbelanja, atau kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih akan sulit mencapai kesepakatan apabila seseorang yang bertransaksi saling tidak mengerti bahasa dari lawan bicara mereka. Pada masa lalu contohnya manusia bertransaksi hanya dengan cara tukar menukar barang atau biasa disebut barter. Tukar menukar barang ini terjadi bukan hanya karena belum terciptanya nilai tetap uang untuk menentukan harga sebuah barang atau jarak sebagai pemisah, tetapi bahasa juga merupakan salah satu faktor mengapa pada masa itu manusia melakukan transaksi sangat terbatas. Sebabnya adalah ketiadaan bahasa yang dapat menyambungkan jalannya proses transaksi. Walaupun bisa saja misal salah seorang dari salah satu daerah mempelajari bahasa daerah dari relasi bisnisnya itu masih bisa mungkin terjadi, tapi bagaimana kalo relasi bisnisnya tidak hanya ada pada satu daerah tentu akan sulit bagi seseorang mempelajari bahasa dari banyak daerah.
Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak Suku, Kota, atau Daerah yang masing-masing tempatnya memiliki bahasa yang berbeda, bagaimana mungkin kesepakatan bekerjasama dalam bisnis contohnya akan terjadi bila orang yang bekerja sama ini saling tidak memahami bahasa satu sama lain, oleh karena itu sangat diperlukan terciptanya satu bahasa yang dapat memudahkan kegiatan transaksi seseorang yang berbeda bahasa. Bahasa yang dapat dipergunakan dimana saja di Indonesia jika kita tidak dapat memahami bahasa daerah kota tersebut, maka terciptalah bahasa Indonesia. Tepatnya pada tanggal 28 Okteber 1928 diresmikannya bahasa Indonesia menjadi bahasa negara dan menjadi bahasa pemersatu dari sekian ratus bahasa daerah. Ditetapapkan bahasa pemersatu inilah yang mempermudahakan terjalinnya sebuah kerja sama. Seseorang dapat bertransaksi antar kota dan antar daerah, akan mudahnya mencapai kesepakatan antara seseorang yang berbisnis, bahkan seseorang yang berbelanja sampai keluar daerah akan mudah melakukan tawar menawar antara pedagang dan pembeli karena adanya bahasa pemersatu Bahasa Indonesia. Kasus lain misal kita ingin mengirim sejumlah uang dengan rekan bisnis kita melalui sebuah ATM sementara kita berada disuatu Daerah yang bahasanya berbeda dengan daerah asal kita sedangkan ATM tersebut perintah-perintahnya menggunakan bahasa daerah dimana ATM itu berada tentu akan menjadikan hal yang sulit bukan? Dengan bahasalah masalah, maka kesulitan ini dapat teratasi.
Jadi kesimpulannya suatu transaksi tidak akan terjalin sempurna atau semakin berkembang apabila tidak ada bahasa Indonesia sebagai penunjang kesuksesan, karena melalui bahasa Indonesia kita dapat terhubung dengan orang-orang yang berbeda bahasa disetiap daerah. Sunggu kita sangat tergantung dengan penggunaan bahasa Indonesia.

Sumber : http://egankurniawan.blogspot.com/2012/10/peranan-bahasa-indonesia-dalam.html

Senin, 27 Mei 2013

Sertifikat 3 (14 maret 2013)


SERTIFIKAT 2 ( 15 APRIL 2013 )


BAB 3 ( Contoh Kasus Hukum Perdata )

BAB 3 Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia dan internasional Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian ( Kekerasan Dalam rumah Tangga) Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut : Nama : Susan Umur : 32 tahun Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Swasta Status : Menikah Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun Cerita Permasalahan / Kronologis Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja. Proses Cerai Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri. Catatan : Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah. Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri. Catatan : Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah. Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Saran utk persiapan proses cerai : • Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya; • Survey langsung ke pengadilan tersebut; • Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll). Perlukah jasa pengacara? Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena : • Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan • Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih. • Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya. Sumber: gamas09blogspot.com Contoh Kasus Hukum Perdata internasional (Kasus IPB dan Amerika) Fakta IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan Jawab 1. Forum yang berwenang • Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika. Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum • Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum. • Kualifikasi hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.) • Kualifikasi perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum. Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan • Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya bisa ada beberapa antara lain: 1. Lex loci contractus 2. Lex loci solusionis 3. The proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas àapabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut. 4. The most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi yang paling kuat. LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara 1.Apabila perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai. 2.Berdasarkan lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai. Berdasarkan the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak amerika serikat. sumber: gamas09blogspot.com

BAB 1 ( CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI )

BAB 1 CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI Pada tahun 1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun kemudian, ibu saya juga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawatt dengan baik. Sekitar 2 tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia, tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti bahwa tanah itu milik orang tua saya. Masalah itu kemudian bergulir ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri, kakak saya kalah. Kakak saya kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat ini, kakak saya menang. Pihak penggugat kemudian naik banding ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, kakak saya mengalami kekalahan. Yang ingin saya tanyakan adalah mengingat kakak saya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, masih adakah upaya hukum yang bisa saya lakukan untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut? APA KATA KONSULTAN HUKUM? Anda masih bisa melakukan upaya hukum lain. Perlu diketahui, putusan pengadilan hanya mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara saja. Oleh karena itu, dalam perkara di atas, putusannya hanya mengikat pada kakak Anda saja. Karena itu, Anda selaku ahli waris masih mempunyai upaya hukum untuk mempertahankanhak atas tanah yang disengketakan itu. Jika Anda ingin mengupayakan hukum lain, ada 3 celah yang bisa Anda lakukan, yakni : • Seandainya eksekusi atas putusan pengadilan tersebut belum dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah milik Anda dan kakak Anda yang diwarisi dari orang tua Anda. Tunjukkan bukti yang menyatakan hal itu. • Seandainya eksekusi telah dilaksanakan, sebagai pihak yang tidak ikut berperkara dalam perkara semula, Anda boleh mengajukan gugatan baru terhadap si penggugat semula. Seandainy bukti-bukti yang Anda kemukakan tersebut labih kuat dan lebih meyakinkan pengadilan dari bukti-bukti pihak lawan, sudah tentu, pengadilan akan mengabulkan gugatan Anda. Tunjukkan bukti-bukti itu selengkap mungkin. • Selain upaya hukum di atas, seandainya Anda benar-benar mempunyai alat-alat bukti yang belum diungkapkan dalam perkara semula, kakak Anda yang telah kalah dalam perkara itu, masih bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung RI atas putusan Mahkamah Agung itu. Demikian penjelasan tentang Hukum Waris dan salah satu contoh permasalahannya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sumber : id.wikipedia.org & Konsultan Majalah Kartini CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer. Sumber : http://www.scribd.com/harsono.b/d/60542296-Aspek-Hukum-Dalam-Ekonomi http://winasaripadang.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html

SERTIFIKAT 1 ( EDU SHOW 11 APRIL 2013 )


BAB 14 ( Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi )

BAB 14 Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. Kesimpulan : Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee. http://yanidonald.blogspot.com/2013/04/bab-14-contoh-kasus-penyelesaiansengket.html

BAB 13 ( CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT )

BAB 13 CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT CONTOH KASUS Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi. Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut. Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih. Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha. Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999. Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan. Sumber : http://aryo-bony-anggoro.mhs.narotama.ac.id/2011/10/23/kasus-monopoli-pasar-carrefour-indonesia/

BAB 12 ( CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN )

BAB 12 CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN Contoh kasusnya : CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : “Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan” Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk. Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan. Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik danKompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta. Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungk njurus ke penipuan. ANALISIS : Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke penipuan. karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Berdasarkan kasus tersebut maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000. http://vina-20.blogspot.com/2012/11/kasus-perlindungan-konsumen-dan-uu.html

BAB 11 (CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL /HAKI )

BAB 11 CONTOH KASUS HAKI Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa Dewi Widya Ningrum – detikinet Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya. Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008). Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh. Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI. PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan system kontrolnya tidak jalan. “Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya. Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.( dwn / dwn ) Komentar Saya : Dari cuplikan di atas, jelas sekali dipaparkan bahwa pembajakan di bidang musik & lagu semakin memprihatinkan, terutama karena kecanggihan teknologi internet telah mempermudah mp3 song di upload begitu saja tanpa memikirkan kembali Hak Cipta yang sudah tertata dalam industri musik Indonesia. Namun sangat disayangkan, kasus yang merupakan pelanggaran HaKi ini tidak begitu diusut oleh pihak penegak hukum. Padahal seharusnya para penegak hukum sebisa mungkin melindungi hasil karya seniman tersebut. Kasus seperti ini harus segera diperhatikan lebih lagi, karena jika tidak akan semakin banyak partisipan pembajak lagu yang menyebarluaskan karya-karya lewat dunia maya. Mengatur dan segera merestrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia merupakan salah satu jalan keluar untuk segera mengatasi pembajakan yang merupakan pelanggaran Hak Cipta tersebut. Sumber : http://www.detikinet.com/read/2008/04/25/150129/929505/399/pembajakan-musik-bunuh-kreativitas-anak-bangsa

BAB 9 ( CONTOH KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAN )

BAB 9 CONTOH KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAN Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet - Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. - Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. - Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Sumber : http://boykericardo.blogspot.com/2012/04/hak-kekayaan-intelektual-dan-wajib.html

BAB 6&7 CONTOH KASUS HUKUM DAGANG

BAB 6&7 CONTOH KASUS HUKUM DAGANG “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. A. Kronologis Kasus Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988. Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut. Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya. B. Analisis kasus Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian. Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris. Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian. Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza SUMBER : http://moenawar.multiply.com/journal/item/4

BAB 5 ( CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN )

BAB 5 CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN Contoh Hukum Perjanjian: Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam. Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan. “Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward. Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma. Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba. Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah. Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti. Sumber : http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html\ http://news.pitoong.com/lion-air-sanksinya-bisa-berlapis-bagi-pilot-hisab-sabu/ Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/…/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.p… lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Hukum+Perjanjian.pdf http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.htm

BAB 4 ( KASUS HUKUM PERIKATAN )

BAB 4 KASUS HUKUM PERIKATAN

Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

• Kasus Jayenggaten SEMARANG
- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Tak Memutus Sewa
Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.
Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.
Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.
Sumber Kasus : ( Suara Merdeka )

http://rendrapermana-meilleurstar-fz.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-